PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS
SEMESTER GENAP 2021/2022
Nomor: 462/Q.AMPTA/I/2022
Dasar Hukum:
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 005/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.
Prinsip Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) terkait masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, dosen, dan tenaga kependidikan. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah di tahun 2021, hampir semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 , level 2, atau level 3 sehingga memungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Model Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dipakai di STP AMPTA Yogyakarta adalah sebagai berikut:
a. Pembelajaran bisa dilakukan setiap hari dengan memperhatikan jadwal rutin setiap kelas.
b. Pembelajaran dapat dilakukan dengan jumlah kapasitas peserta didik 100 % per ruang kelas.
c. Durasi pembelajaran maksimal sebanyak 6 jam pelajaran setiap hari (1 jam pelajaran sama dengan 40-45 menit) atau apabila diubah dalam sistem SKS sebanyak 1 jam baik mata kuliah 2 SKS maupun mata kuliah 3 SKS.
d. Prioritas pelaksanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ditujukan pada angkatan 2019, 2020, 2021 (semester 2, semester 4 dan semester 6).
e. Daftar mata kuliah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan diatur lebih lanjut oleh program masing-masing studi.
Syarat Peserta Pembelajaran Tatap Muka Terbatas:
a. Mahasiswa telah melakukan vaksin dosis lengkap.
b. Tidak terkonfirmasi Covid-19 dan atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
c. Apabila mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
d. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
e. Mendapatkan izin/persetujuan dari orang tua/wali dengan dibuktikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua/wali.
Penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas :
a. Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.
b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.
c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
A. Kampus memastikan keadaan lingkungan dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain:
1. Kampus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kampus.
2. Menyediakan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan yang memadai.
3. Menyiapkan masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan.
4. Menyiapkan toilet layak yang dibersihkan setiap hari.
5. Menyiapkan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) disekitar pintu gerbang masuk kampus, di depan kelas dan di tempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.
6. Menyiapkan ruangan dengan ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar/kelas.
7. Menyediakan alat pengukur suhu nirsentuh (thermo gun/ infrared thermo forehead) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan Kampus.
8. Menyiapkan media sosialisasi pencegahan Covid-19 melalui spanduk/banner yang dipasang di depan Kampus dan tempat tempat strategis di lingkungan kampus.
9. Kampus menyiapkan dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
10. Menyiapkan materi edukasi terkait penerapan protokol kesehatan (memakai masker, CTPS, dan jaga jarak) di titik-titik penting kampus termasuk memberikan penanda jaga jarak pada jalan lorong atau tangga.
11. Menyediakan dan melakukan penyemprotan disinfektan untuk membersihkan sarana kampus, laboratorium, ruang ibadah secara periodik;
12. Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1,5 meter antara peserta didik.
13. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama.
14. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan komputer dan keyboard, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan kampus.
15. Tidak membuka kantin kampus, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah.
16. Kampus menyiapkan ruangan isolasi sementara dengan dukungan Unit Kesehatan Kampus (UKK), tenaga dan fasilitas kesehatan yang memadai (APD level 1, baju dan celana plastik, sarung tangan, masker dan face shield).
17. Kampus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
18. Kampus menyiapkan kotak sampah khusus medis untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari.
19. Untuk kegiatan olahraga, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dapat berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.
20. Membuat pengaturan lalu lintas di lingkungan Kampus (pintu masuk dan pintu keluar dibedakan).
B. Dosen dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di kampus, antara lain :
1. Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, apabila mempunyai penyakit diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di kampus.
2. Sebelum berangkat kampus untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil.
3. Selalu menggunakan masker serta hand sanitizer.
4. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan.
5. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
C. Orang Tua/Wali mahasiswa memastikan standar kesiapan putra/putrinya dalam rangka mengikuti pembelajaran di kampus, antara lain:
1. Sebelum berangkat ke kampus, orang tua memastikan bahwa peserta didik dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain.
2. Sebelum berangkat kampus selalu memberi sarapan pagi terlebih dahulu pada putra/putrinya agar kondisi badan tetap stabil.
3. Mengingatkan untuk selalu membawa dan menggunakan masker dan cadangannya serta sedia hand sanitizer.
4. Memastikan tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan.
5. Memberi bekal makanan dan minuman dari rumah.
6. Memastikan putra/putrinya untuk membawa perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman.
7. Mengingatkan putra/putrinya untuk membawa perlengkapan alat sholat pribadi.
8. Mengingatkan pada putra/putrinya untuk langsung menuju ke kampus (tidak mampir-mampir).
9. Jika mengantar dan menjemput hendaknya berhenti di lokasi yang ditentukan dan dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput.
Yogyakarta, 6 Januari 2022
Ketua
Drs. Prihatno, M.M.